" Terwujudnya Sistem Jaringan Jalan Yang Andal, Terpadu & Berkelanjutan Di Seluruh Wilayah Nasional Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Dan Kesejahteraan Sosial "
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA

BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL
JAWA TENGAH - DI YOGYAKARTA
 
  • DETAIL BERITA

Pelebaran Jembatan Grogolan Mengatasi Bottle Neck di Jalan Sudirman Pekalongan

Pekalongan —Jalur Pantura adalah jalur yang sangat penting untuk konektivitas orang dan barang Pulau Jawa dengan lalu lintas yang selalu padat. Salah satu jalur yang dilewati adalah Jalan Jenderal Sudirman Pekalongan. Permasalahan di ruas jalan ini adalah adanya penyempitan atau bottle neck di area Jembatan Grogolan (KM SMG 98+225). Penyempitan ini menyebabkan arus lalu lintas menjadi tersendat mengingat tidak hanya kendaraan kecil saja yang melintas tetapi juga kendaraan-kendaraan besar. Kemacetan ini semakin panjang terutama di saat musim puncak lalu lintas seperti saat libur lebaran, natal maupun tahun baru.

Jembatan Grogolan yang juga menghubungkan Kecamatan Pekalongan Timur dan Pekalongan Barat ini telah lama direncanakan untuk dilakukan pelebaran dan telah terealisasi di Tahun Anggaran 2018 melalui Paket Pelebaran Jembatan Grogolan senilai 6,6 miliar rupiah yang dimulai pelaksanaannya pada 22 Januari dan telah selesai pekerjaan fisiknya pada 24 November 2018.

Pekerjaan yang berlangsung di paket ini mencakup duplikasi jembatan dengan bentang 56,6 meter, serta pelebaran di jalan pendekat jembatan. Alik Mustakim, PPK Underpass Karangsawah dan Jembatan Kol. Sunandar cs yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan paket ini menjelaskan bottle neck ini terjadi karena di jembatan hanya 3 lajur sedangkan di oprit atau jalan pendekatnya sudah 4 lajur.

“Kita melakukan pelebaran di satu sisi 4,65 meter ke arah selatan supaya terdapat tambahan satu lajur arah Jakarta sehingga menjadi dua lajur. Struktur penambahan lebar jalan 4,65 meter tersebut terdiri dari 3,5 meter jalan utama dan 1 meter untuk trotoar. Pelebaran oprit atau jalan pendekat dilakukan di sisi barat dan timur jembatan.” ujar Alik.

Untuk sisi barat (arah Jakarta) sepanjang 73 meter sedangkan sisi timur (arah Semarang) sepanjang 77 meter. Pelebaran ini juga diikuti pekerjaan overlay di jalan eksisting maupun di pelebaran jalan pendekat dan di jembatan dengan AC-WC campuran 1 lapis di semua lajur dengan panjang overlay 337 meter dari KM SMG 98+139 – 98+476.

Kebutuhan lahan untuk pelebaran ini memerlukan pembebasan lahan sebanyak 21 bidang. Agar target penyelesaian pekerjaan dapat tercapai maka pekerjaan fisik dilaksanakan secara simultan dengan proses pembebasan lahan. Meskipun sempat terhambat akibat progres pembebasan lahan tidak secepat progres pelaksanaan fisik, maka pekerjaan yang di awal kontrak direncanakan selesai dalam waktu 6 bulan (Bulan Juli 2018) maka dilakukan penambahan waktu hingga 24 November (120 hari).

  “Alhamdulillah walaupun sampai sekarang sebetulnya lahan masih ada yang berproses satu atau dua bidang tapi alhamdulillah pembangunan pelebarannya sendiri telah bisa dikerjakan 100% sebelum 24 november kemarin” kata Alik.

Selama proses pekerjaan tidak ada pengurangan lebar lajur untuk lalu lintas, sehingga tiga lajur eksisting di jembatan tetap berfungsi. Hal ini juga menjadi komitmen yang telah disepakati oleh PPK dan instansi setempat yaitu Bappeda, Kapolres dan Kasatlantas.

“Saat lebaran kemarin kita sampaikan bahwa pekerjaan kami itu tidak mengurangi lebar lajur eksisting, jadi itulah tantangan pekerjaan kita, areal kerjaan terbatas walaupun pekerjaan hanya pelebaran tapi kita siasati supaya tidak terjadi pengurangan lajur lalu lintas selama masa konstruksi. Alhamdulillah kita bisa lakukan jadi kita tidak mengurangi sama sekali lajur lalu lintas yang ada” pungkas Alik.