" Terwujudnya Sistem Jaringan Jalan Yang Andal, Terpadu & Berkelanjutan Di Seluruh Wilayah Nasional Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Dan Kesejahteraan Sosial "
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA

BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL
JAWA TENGAH - DI YOGYAKARTA
 
  • DETAIL BERITA

Upaya BBPJN VII Implementasikan Aturan Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Kerja

Saat ini dunia sedang digemparkan oleh virus corona atau dikenal dengan Covid-19. Virus yang menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut hingga menyebabkan kematian ini pertama kali muncul di kota Wuhan China pada bulan Januari 2020 yang mengakibatkan kota tersebut dilockdown atau ditutup semua akses keluar masuknya agar virus yang menyerang manusia tersebut tidak menyebar kemana-mana.

Meskipun demikian, tidak dipungkiri sudah ada beberapa orang yang sudah terpapar virus dan terlanjur keluar dari China dan kembali ke negara masing-masing akhirnya menjadi penyebar virus ke orang lain tanpa disadari hingga akhirnya meluas ke beberapa negara termasuk Indonesia.

Kasus pertama Covid-19 yang muncul di Indonesia diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 yaitu warga Kota Depok Jawa Barat. Kasus demi kasus muncul di beberapa kota di Indonesia hingga akhirnya membuat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk membatasi aktivitas masyarakat di sekolah, kantor maupun di pusat-pusat perbelanjaan serta kegiatan-kegiatan massal.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04/SE/M/2020 tentang Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Kementerian PUPR sebagai pedoman bagi unit organisasi dalam pencegahan, meminimalisir penyebaran Covid-19 serta penanganannya.

Hal ini kemudian ditindaklanjuti di unit organisasi di bawahnya, salah satunya di BBPJN VII Semarang.

“Sesuai dengan SE Menteri PUPR sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 (yang akan dievaluasi kemudian) yang masuk kantor pada unit kerja masing-masing adalah dua layer pimpinan. Di tingkat Balai adalah Kepala Balai dan Kepala Bidang. Di tingkat Satuan Kerja, yaitu Kepala Satker dan Asistennya, sedangkan di tingkat PPK yaitu PPK dan Kepala Urusan Tata Usaha. Untuk staf yang lainnya bekerja dari rumah atau work from home (WFH) kecuali dibutuhkan baru masuk kantor. Kebijakan jadwal WFH staf ini diatur oleh masing-masing kepala bidang, kepala satker dan PPK” ujar Kepala BBPJN VII, Akhmad Cahyadi.

Jadwal WFH di lingkungan BBPJN VII dimulai pada tanggal 19 Maret 2020. Selama WFH para pegawai melaksanakan dan melaporkan hasil pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang disepakati oleh atasan langsung dengan membuat logbook.

Kegiatan-kegiatan kantor yang melibatkan kontak fisik seperti rapat, pertemuan, seminar, rapat kerja dan semacamnya dilakukan secara virtual menggunakan teknologi video conference. BBPJN VII telah mengimplementasikan rapat melalui video conference menggunakan aplikasi Zoom. Rapat dan koordinasi antara Balai dengan pusat, maupun antara Balai dengan Satker dan PPK tetap dapat berlangsung secara intens meskipun tidak bertemu secara fisik.

Dalam surat edaran Menteri PUPR disebutkan perjalanan dinas ke luar negeri telah dilarang mengingat resiko tertular sangat tinggi, sedangkan perjalanan dinas di dalam negeri dibatasi hanya untuk kegiatan yang bersifat sangat penting dan mendesak.

Hal yang terpenting untuk mencegah diri agar tidak tertular Covid-19 maka dibutuhkan pemahaman mengenai Covid-19 ini serta fasilitas pencegahan Covid-19. Berbagai informasi seperti upaya pencegahan dengan menjaga kebersihan melalui mencuci tangan, pemakaian hand sanitizer bila tidak ada air untuk mencuci tangan, memakai masker dan etika batuk yang benar telah disosialisasikan kepada seluruh staf dan dipasang di tempat strategis di lingkungan kantor.

Pentingnya social distancing juga diterapkan pada suasana kerja di kantor BBPJN VII. Rapat-rapat yang penting sehingga harus tatap muka dilakukan dengan mengatur jarak antar orang minimal 1,5 meter. Rapat juga diminimalkan jumlah pesertanya. Social distancing juga wajib diterapkan dalam keseharian di luar jam kerja.

Social distancing ini bertujuan agar yang sehat tidak tertular dan yang sakit tidak menularkan ke yang sehat. Jangan menganggap remeh social distancing. Dengan melakukannya secara serius, tegas dan konsisten, Insya Allah penanganan wabah Covid-19 ini akan berhasil” himbau Akhmad Cahyadi kepada seluruh jajarannya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan kebijakan menyediakan akun untuk belanja barang dan belanja modal seperti masker, hand sanitizer, vitamin penambah daya tahan tubuh, peralatan seperti thermal scan, penyemprotan disinfektan, dan untuk tes kesehatan. Kebijakan tersebut ditindaklanjuti Kementerian PUPR dalam hal ini BBPJN VII yang mengalihkan sebagian besar anggaran seperti anggaran perjalanan dinas, anggaran rapat, seminar ke belanja untuk keperluan pencegahan Covid-19 di instansinya.

Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Proyek

Kementerian PUPR pun telah mengeluarkan Instruksi Menteri (Inmen) Nomor: 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Hal ini disebabkan letak proyek-proyek infrastruktur yang tersebar di berbagai penjuru daerah dan kemungkinan dekat dengan lokasi epidemi sehingga Kementerian PUPR perlu melindungi tenaga kerja di lokasi konstruksi dari potensi penyebaran Covid-19.

Menindaklanjuti Inmen tersebut BBPJN VII telah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19 di tingkat PPK khususnya PPK yang telah terkontrak paket pekerjaannya. Satgas terdiri dari perwakilan pengguna dan penyedia jasa. Satgas inilah yang bertugas untuk memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai Covid-19 dan pencegahan serta penanganannya di lokasi proyek.

Satgas ini nantinya yang akan mengidentifikasi potensi bahaya Covid-19 di lapangan dengan memperhatikan 3 poin yang menjadi dasar dapat diberhentikannya proyek konstruksi akibat keadaan kahar yaitu: 1) memiliki resiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran; 2) telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP); atau 3) pimpinan kementerian/ lembaga/ instansi/ kepala daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Upaya pencegahan sangat penting untuk meminimalkan resiko terpapar penyakit akibat virus. Selain dibekali dengan informasi dan pengetahuan tentang Covid-19, di proyek infrastruktur BBPJN VII juga telah disediakan fasilitas pencegahan.

Antisipasi yang dilakukan di beberapa proyek infrastruktur di BBPJN VII seperti di proyek pembangunan Fly Over Purwosari Surakarta pada PPK 1.6 Provinsi Jawa Tengah misalnya, telah disediakan fasilitas tempat cuci tangan portabel di lokasi proyek. Para pekerja proyek yang sehari-hari bekerja di lokasi yang terbuka penuh dengan debu serta kontak fisik dengan berbagai material konstruksi sangat memungkinkan dekat dengan bakteri dan virus. Dengan adanya fasilitas cuci tangan di lapangan maka para pekerja proyek bisa membentengi diri dari paparan kotoran sesering mungkin. Kebersihan diri para pekerja konstruksi menjadi lebih terjaga.

Penyediaan fasilitas cuci tangan juga telah dilaksanakan di berbagai lokasi proyek pembangunan maupun preservasi di lingkungan BBPJN VII. Berbeda dengan proyek pembangunan yang lokasinya terkonsentrasi, untuk proyek preservasi yang lebih banyak mobilitasnya di sepanjang ruas jalan yang diampu maka penempatan fasilitas cuci tangan maupun hand sanitizer diletakkan di tiap alat berat dan armada lapangan sehingga memudahkan tenaga kerja untuk membersihkan tangan.

“Di Paket Preservasi Jalan Losari (Batas Jawa Barat) – Tegal – Pemalang untuk pencegahan di lapangan kami membagikan masker, mengadakan handsanitizer dan sabun di alat berat dan armada lapangan buat cuci tangan tenaga kerja. Kami juga mengecek suhu tubuh pekerja lapangan tiap pagi sekaligus memberikan briefing dan pencegahan secara berkala terkait pencegahan virus” ujar Kepala Urusan Tata Usaha PPK 1.1 Provinsi Jawa Tengah, Dian Ibnu Gani.

Pemeriksaan kondisi kesehatan pekerja dan tamu proyek terkait potensi terinfeksi Covid-19 juga dilakukan di proyek Pembangunan Jalan Lingkar Brebes – Tegal. Untuk tindaklanjut pemeriksaan kondisi kesehatan bekerja sama dengan Rumah Sakit Kabupaten Brebes jika ditemukan indikasi gejala Covid-19 pada pekerja. Para pekerja dan tamu proyek diminta mengisi kuesinoner penapisan diri untuk mengidentifikasi riwayat perjalanan ke luar negeri di negara pandemi dan apakah ada kontak fisik dengan ODP/PDP selama di luar negeri.

Pendataan riwayat kesehatan tenaga kerja yang berada di lapangan juga telah dilakukan yaitu dari tenaga kerja penyedia jasa, konsultan dan dari PPK dengan identifikasi usia, data penyakit bawaan dan domisili. Pendataan ini penting karena seperti disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah bahwa sebagian besar pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Jawa Tengah memiliki penyakit bawaan. Dengan adanya penyakit bawaan maka orang menjadi lebih rentan dibandingkan dengan orang yang tidak memiliki penyakit bawaan.

Pembatasan jam kerja di lapangan telah dilakukan oleh PPK 1.6 Prov. Jateng untuk pekerja proyek Pembangunan FO Purwosari, begitu juga di PPK 1.1 Prov. Jateng pada pekerja proyek Pembangunan Jalan Lingkar Brebes – Tegal. Seperti halnya di FO Purwosari, mulai 23 Maret 2020 di proyek Pembangunan Jalan Lingkar Brebes – Tegal telah diujicoba penyesuaian jam kerja dari pukul 06.00 – 18.00 WIB dengan mengevaluasi terhadap capaian kinerja dan kondisi kesehatan pekerja.

Tidak hanya itu saja para PPK dan penyedia jasa juga mengecek kondisi barak atau tempat tinggal para pekerja. Jika pada umumnya para pekerja proyek bisa tinggal dengan kondisi seadanya berdesak-desakan maka dengan kondisi wabah seperti ini para pekerja dipastikan tinggal dengan kondisi barak atau tempat tinggal yang lebih bersih dan tidak berdesakan. Ruang isolasi sementara atau kamar khusus untuk pekerja yang kondisinya kurang sehat juga disediakan.

Tidak dapat dipungkiri wabah Covid-19 berdampak pada pelambatan progres proyek pembangunan akibat pengurangan jam kerja untuk menjaga daya tahan tubuh para pekerja proyek. Untuk pekerjaan yang didanai dari APBN yang diproyeksikan tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal dan target yang telah ditentukan dalam kontrak maka akan diusulkan adanya perubahan kontrak dan penambahan waktu atau adanya perubahan dari single years menjadi multi years khususnya untuk paket single years bernilai > 100 miliar rupiah. Sedangkan kegiatan yang dibiayai dari dana SBSN maupun loan tetap berjalan sesuai rencana. (LU/CK)