" Terwujudnya Sistem Jaringan Jalan Yang Andal, Terpadu & Berkelanjutan Di Seluruh Wilayah Nasional Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Dan Kesejahteraan Sosial "
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA

BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL
JAWA TENGAH - DI YOGYAKARTA
 
  • LATAR BELAKANG

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII terbentuk pada tanggal 1 Juni 2016 berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR. Untuk menangani infrastruktur jalan dan jembatan secara nasional, berdasarkan peraturan menteri tersebut yang semula terdiri dari 11 Balai menjadi 18 Balai yang tersebar di seluruh Indonesia. Salah satu balai tersebut adalah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII.

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII Semarang bertanggung jawab dalam pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan nasional di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Lembaga ini merupakan lembaga dibawah Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengadaan, pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan dengan penerapan sistem manajemen mutu dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan, penyediaan dan pengujian bahan dan peralatan serta keselamatan dan fungsi jalan dan jembatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wilayah kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII yang berkantor di Semarang bertanggung jawab dalam upaya pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional di dua provinsi, yaitu Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.