" Terwujudnya Sistem Jaringan Jalan Yang Andal, Terpadu & Berkelanjutan Di Seluruh Wilayah Nasional Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Dan Kesejahteraan Sosial "
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA

BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL
JAWA TENGAH - DI YOGYAKARTA
 
  • BIDANG PEMBANGUNAN DAN PENGUJIAN

Bidang Pembangunan dan Pengujian mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan konstruksi pelaksanaan pembangunan jalan termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol, penyesuaian kontrak pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, pengujian mutu konstruksi, melaksanakan penerapan sistem manajemen mutu, sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan (SMK3L), melaksanakan audit keselamatan jalan dan jembatan serta sebagai fungsi unit penjamin mutu Balai Besar.

Bidang Pembangunan dan Pengujian menyelenggarakan fungsi:

1. Penyiapan rencana kerja pengendalian konstruksi pelaksanaan pembangunan jaringan jalan dan jembatan termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol;
2. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
3. Pengendalian dan pelaksanaan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan;
4. Pengendalian dan pelaksanaan administrasi teknik /kontrak, serta penyesuaian kontrak/justifikasi /pertimbangan teknik pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan;
5. Pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan nasional dan audit keselamatan jalan dan jembatan;
6. Penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan dan jembatan;
7. Penyiapan program pengadaan tanah jalan nasional;
8. Pelaksanaan sosialisasi dan pengadaan tanah jalan nasional di luar jalan tol;
9. Pelaksanaan Inventarisasi kebutuhan pengadaan tanah untuk jalan nasional;
10. Penerapan sistem manajemen mutu, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) bidang jalan dan jembatan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan non-konstruksi;
11. Pelaksanaan dan pemantauan pengujian peralatan, bahan dan hasil pekerjaan konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian;
12. Penerapan rencana mutu unit kerja, rencana mutu pelaksanaan kegiatan dan mutu kontrak;
13. Pelaksanaan audit internal sistem manajemen mutu, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) bidang jalan dan jembatan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan non-konstruksi.

Susunan organisasi Bidang Pembangunan dan Pemantauan, terdiri atas:

Seksi Pembangunan dan Pengujian Jalan

Seksi Pembangunan dan Pengujian Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana kerja pengendalian konstruksi pelaksanaan pembangunan jaringan jalan termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol, bahan pengendalian dan pelaksanaan analisis harga satuan pekerjaaan jalan dan administrasi teknik /kontrak, serta penyesuaian kontrak/justifikasi /pertimbangan teknik pekerjaan konstruksi pembangunan jalan, bahan pelaksanaan program kelaikan jalan nasional dan audit keselamatan jalan, bahan penerapan rencana mutu unit kerja, mutu pelaksanaan, dan mutu kontrak, bahan penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan, bahan penerapan sistem manajemen mutu, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) bidang jalan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan non-konstruksi, bahan pelaksanaan inventarisasi kebutuhan pengadaan tanah untuk jalan nasional, bahan program pengadaan tanah jalan nasional dan bahan pelaksanaan sosialisasi dan pengadaan tanah jalan nasional di luar jalan tol, rencana mutu pelaksanaan kegiatan dan mutu kontrak dan pelaksanaan audit internal sistem manajemen mutu, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) bidang jalan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan non-konstruksi, pelaksanaan pengujian mutu konstruksi, bahan pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi pemanfaatan peralatan bahan jalan, pelaksanaan dan pemantauan pengujian peralatan, bahan dan hasil pekerjaan konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian.

Seksi Pembangunan dan Pengujian Jembatan

Seksi Pembangunan dan Pengujian Jembatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana kerja pengendalian konstruksi pelaksanaan pembangunan jaringan jembatan, bahan pengendalian dan pelaksanaan analisis harga satuan pekerjaaan jembatan dan administrasi teknik/kontrak, serta penyesuaian kontrak/justifikasi/pertimbangan teknik pekerjaan konstruksi pembangunan jembatan, bahan penerapan rencana mutu unit kerja, mutu pelaksanaan, dan mutu kontrak, bahan penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jembatan,bahan penerapan sistem manajemen mutu, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) bidang jembatan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan non konstruksi, rencana mutu pelaksanaan kegiatan dan mutu kontrak dan pelaksanaan audit internal sistem manajemen mutu, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) bidang jembatan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan non-konstruksi, pelaksanaan pengujian mutu konstruksi, bahan pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi pemanfaatan peralatan bahan jembatan, pelaksanaan dan pemantauan pengujian peralatan, bahan dan hasil pekerjaan konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian