Bidang Perencanaan dan Pemantauan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan program pembangunan dan preservasi jaringan jalan, perencanaan teknis jalan dan jembatan nasional dan penyiapan, penyusunan rencana, serta dokumen pengadaan barang dan jasa, pengawasan dan pengendalian konstruksi pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol serta pemantauan dan evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan.
Bidang Perencanaan dan Pemantauan menyelenggarakan fungsi:
1. | Penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi sebagai bahan penyusunan program pembangunan dan preservasi penangangan jalan dan jembatan nasional; |
2. | Penyusunan rencana dan program pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan serta penyusunan anggaran tahunan; |
3. | Pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi dan rencana teknis/desain pembangunan dan preservasi pengembangan jaringan jalan dan jembatan; |
4. | Penyiapan rencana dan dokumen pengadaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan; |
5. | Pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; |
6. | Penyiapan rencana kerja pengendalian konstruksi pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol; |
7. | Pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa; |
8. | Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan konstruksi pembangunan dan preservasi jalan nasional termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol serta penyesuaian kontrak pelaksanaan konstruksi; |
9. | Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas; |
10. | Pemantauan dan evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan; |
11. | Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Balai Besar. |
Susunan organisasi Bidang Perencanaan dan Pemantauan, terdiri atas:
Seksi Perencanaan
Seksi Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan sebagai bahan penyusunan program pembangunan dan preservasi penanganan jalan dan jembatan nasional, penyiapan bahan rencana dan program pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, penyiapan bahan penyusunan anggaran tahunan, penyiapan bahan rencana dan dokumen pengadaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, serta penyiapan bahan studi kelayakan, survei, investigasi dan rencana teknis/desain pembangunan dan preservasi pengembangan jaringan jalan dan jembatan.
Seksi Pemantauan
Seksi Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, bahan rencana kerja pengendalian pelaksanaan konstruksi pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, bahan pengendalian dan pengawasan konstruksi pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan Nasional termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol serta penyesuaian kontrak pelaksanaan konstruksi, bahan analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas, bahan pemantauan dan evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan, evaluasi kinerja penyedia jasa, serta bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Balai Besar.