" Terwujudnya Sistem Jaringan Jalan Yang Andal, Terpadu & Berkelanjutan Di Seluruh Wilayah Nasional Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Dan Kesejahteraan Sosial "
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA

BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL
JAWA TENGAH - DI YOGYAKARTA
 
  • TUPOKSI

TUGAS

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengadaan, pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, penerapan sistem manajemen mutu dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan penyediaan dan pengujian bahan dan peralatan serta keselamatan dan laik fungsi jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

1. Penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan program pembangunan jaringan jalan dan penyusunan rencana pelaksanaan penyelenggaraan jaringan jalan;
2. Pelaksanaan dan pengendalian analisis mengenai dampak lingkungan;
3. Persiapan, penyusunan rencana dan dokumen pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
4. Pelaksanaan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan;
5. Pelaksanaan dan pengendalian pengadaan tanah jalan nasional;
6. Pelaksanaan mitigasi dan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan;
7. Pengendalian dan pengawasan konstruksi pelaksanaan pembangunan jaringan jalan nasional termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol serta penyesuaian kontrak pelaksanaan konstruksi;
8. Pelaksanaan audit keselamatan jalan;
9. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi standar pelayanan minimal jalan;
10. Pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu dan pengujian mutu konstruksi;
11. Pengadaan, pemanfaatan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pelayanan bahan dan peralatan jalan dan jembatan;
12. Pelaksanaan urusan kepegawaian dan hukum;
13. Pelaksanaan pengamanan fisik dan sertifikasi hasil pengadaan tanah jalan nasional;
14. Pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan pengamanan fungsi serta manfaat jalan nasional dan penetapan leger jalan nasional;
15. Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik Negara selaku Unit Akuntansi Wilayah;
16. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dan Unit Layanan Pengadaan (ULP);
17. Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku Unit Akuntansi Wilayah.
18. Pelaksanaan administrasi umum,urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar serta koordinasi dengan instansi terkait dan komunikasi publik.